Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
25 April 2011

Teknik Analisis manajerial: Teknik Optimasi, Teknik Analisis Resiko, Teknik Pendugaan.

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Ekonomi manajerial (manajerial economics) adalah aplikasi teori ekonomi dan perangkat analisis ilmu keputusan untuk membahas bagaimana suatu organisasi dapat mencapai tujuan atau maksudnya dengan cara yang paling efisien. Masalah keputusan manajemen timbul dalam organisasi apa saja, bisa di perusahaan yang mencari laba, organisasi nirlaba (seperti rumah sakit atau universitas), atau badan pemerintah. Suatu organisasi dapat memecahkan masalah keputusan manajemennya dengan menerapkan teori ekonomi dan perangkat ilmu keputusan.
Ekonomi manajerial merupakan aplikasi teori dan metode ekonomi dalam proses pengambilan keputusan manajerial dan administrative (Hirschey, M., 2003) dengan demikian ekonomi manajerial mengkaji dan mengembangkan prinsip-prinsip keilmuan yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pengambilan keputusan manajerial. Ekonomi manajerial akan sangat membantu para manajer untuk memahami bagaimana determinan ekonomi mempengaruhi kinerja organisasi dan perilaku manjerial.

1.2. Tujuan

Ekonomi manajerial memberikan teori dan metodologi ekonomi yang dibutuhkan oleh para eksekutif dalam pengambilan keputusan usaha. Dengan memanfatkan konsep-konsep dan teknik-teknik yang biasa digunakan dalam teori ekonomi dan teori pengambilan keputusan. Topik-topik yang dibahas antara lain mencakup : Optimasi ekonomi, analisis resiko, teori dan peramalan permintaan, analisis fungsi produksi, teori dan analisis biaya, analisis produk dan struktur pasar, analisis kebijakan harga, peraturan pemerintah dalam ekonomi dan perencanaan investasi


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Teknik Optimasi

Manusia terlahir sebagai mahluk yang tak pernah puas. Manusia memiliki sejumlah besar kebutuhan dan lebih banyak lagi keinginan. Disisi lain, sumber daya ekonomi sebagai pemuas kebutuhan dan keinginan manusia relatif langka. Dua hal ini memberikan latar belakang yang kontradiktif dan mengharuskan manusia memilih. Maka manusia selaku homoekonomicus akan senantiasa berupaya menetapkan pilihan yang terbaik sebagai solusi optimal yang dapat dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan yang nyaris tanpa batas itu. Lalu, apa dan bagaimanakah alternatif pilihan yang optimal itu? Apakah konsep maksimalisasi sama dengan optimalisasi?. Dari aspek Manajerial, pilihan yang optimal merupakan solusi yang efektif dan efisien. Secara harpiah, kata efektif dapat dipadankan dengan kata berdaya guna, sedangkan efisien lebih bersesuaian makna dengan kata berhasil guna. Pilihan yang efektif merujuk pada alternatif proses produksi untuk mencapai output maksimal pada level penggunaan input yang sudah ditetapkan besarannya, sementara pilihan yang efisien merujuk kepada alternatif proses produk untuk mencapai besaran out put tertentu dengan penggunaan input minimal. Dari uraian ini, dapat disimpulkan bahwa optimalisasi mencakup terminologi maksimalisasi output dan minimalisasi input atau biaya. Pemahaman atas solusi optimal ini dapat diterapkan baik pada kajian tentang perilaku produksi maupun prilaku konsumsi.
Analisis optimisasi dapat dengan baik dijelaskan dengan mempelajari proses maksimisasi laba oleh perusahaan. Perusahaan memaksimumkan laba total pada tingkat output dimana perbedaan positif antara penerimaan total dan pengeluaran total terbesar, dapat pendapatan marginal sama dengan biaya marginalnya. Lebih umum, menurut analisis marginal, optimisasi terjadi dimana keuntungan marginal suatu aktivitas sama dengan biaya marginal.
Perusahaan sering kali menemukan kendala dalam mengambil keputusan optimisasi. Bila fungsi kendala relatif sederhana, kita dapat memecahkan masalah optimisasi kendala dengan substitusi. Hal ini meliputi (1) memecahkan persamaan kendala untuk satu variabel keputusan, (2) mensubtitusikan nilai variabel kendala tersebut ke dalam fungsi tunjuan yang akan dimaksimumkan atau diminimumkan oleh perusahaan, dan kemudian (3) memperlakukan masalah tersebut seperti masalah tanpa kendala.

2.2 Teknik Analisis Resiko

Risiko adalah hal yang tidak akan pernah dapat dihindari pada suatu kegiatan / aktivitas yang idlakukan manusia, termasuk aktivitas proyek pembangunan dan proyek konstyruksi. Karena dalam setiap kegiatan, seperti kegiatan konstruksi, pasti ada berbagai ketidakpastian (uncertainty). Faktor ketidakpastian inilah yang akhirnya menyebabkan timbulnya risiko pada suatu kegiatan. Para ahli mendefinisikan risiko sebagai berikut :
1. Risiko adalah suatu variasi dari hasil – hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu pada kondisi tertentu (William & Heins, 1985).
2. Risiko adalah sebuah potensi variasi sebuah hasil (William, Smith, Young, 1995).
3. Risiko adalah kombinasi probabilita suatu kejadian dengan konsekuensi atau akibatnya (Siahaan, 2007).

2.2.1 Macam Risiko

Risiko adalah buah dari ketidakpastian, dan tentunya ada banyak sekali faktor – faktor ketidakpastian pada sebuah proyek yang tentunya dapat menghasilkan berbagai macam risiko. Risiko dapat dikelompokkan menjadi beberapa macam menurut karakteristiknya, yaitu lain:
1. Risiko berdasarkan sifat
a. Risiko Spekulatif (Speculative Risk), yaitu risiko yang memang sengaja diadakan, agar dilain pihak dapat diharapkan hal – hal yang menguntungkan. Contoh: Risiko yang disebabkan dalam hutang piutang, membangun proyek, perjudian, menjual produk, dan sebagainya.
b. Risiko Murni (Pure Risk), yaitu risiko yang tidak disengaja, yang jika terjadi dapat menimbulkan kerugian secara tiba – tiba. Contoh : Risiko kebakaran, perampokan, pencurian, dan sebagainya.

2. Risiko berdasarkan dapat tidaknya dialihkan
a. Risiko yang dapat dialihkan, yaitu risiko yang dapat dipertanggungkan sebagai obyek yang terkena risiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi. Dengan demikian kerugian tersebut menjadi tanggungan (beban) perusahaan asuransi.
b. Risiko yang tidak dapat dialihkan, yaitu semua risiko yang termasuk dalam risiko spekulatif yang tidak dapat dipertanggungkan pada perusahaan asuransi.

3. Risiko berdasarkan asal timbulnya
a. Risiko Internal, yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri. Misalnya risiko kerusakan peralatan kerja pada proyek karena kesalahan operasi, risiko kecelakaan kerja, risiko mismanagement, dan sebagainya.
b. Risiko Eksternal, yaitu risiko yang berasal dari luar perusahaan atau lingkungan luar perusahaan. Misalnya risiko pencurian, penipuan, fluktuasi harga, perubahan politik, dan sebagainya.

Selain macam – macam risiko diatas, Trieschman, Gustavon, Hoyt, (2001), juga mengemukakan beberapa macam risiko yang lain, diantaranya :
1. Risiko Statis dan Risiko Dinamis (berdasarkan sejauh mana ketidakpastian berubah karena perubahan waktu)
a. Risiko Statis. Yaitu risiko yang asalnya dari masyarakat yang tidak berubah yang berada dalam keseimbangan stabil. Risiko statis dapat bersifat murni ataupun spekulatif. Contoh risiko spekulasi statis : Menjalankan bisnis dalam ekonomi stabil. Contoh risiko murni statis : Ketidakpastian dari terjadinya sambaran petir, angin topan, dan kematian secara acak (secara random).
b. Risiko Dinamis. Risiko yang timbul karena terjadi perubahan dalam masyarakat. Risiko dinamis dapat bersifat murni ataupun spekulatif. Contoh sumber risiko dinamis : urbanisasi, perkembangan teknologi, dan perubahan undang – undang atau perubahan peraturan pemerintah.

2. Risiko Subyektif dan Risiko Obyektif

a. Risiko Subyektif
Risiko yang berkaitan dengan kondisi mental seseorang yang mengalami ragu – ragu atau cemas akan terjadinya kejadian tertentu.
b. Risiko Obyektif
Probabilita penyimpangan aktual dari yang diharapkan (dari rata - rata) sesuai pengalaman.

2.2.2 Manajemen Risiko

Untuk dapat menanggulangi semua risiko yang mungkin terjadi, diperlukan sebuah proses yang dinamakan sebagai manajemen risiko. Adapun beberapa definisi manajemen risiko dari berbagai literatur yang didapat, antara lain :
a. Manajemen risiko merupakan proses formal dimana faktor – faktor risiko secara sistematis diidentifikasi, diukur, dan dicari
b. Manajemen risiko merupakan metoda penanganan sistematis formal dimana dikonsentrasikan pada pengientifikasian dan pengontrolan peristiwa atau kejadian yang memiliki kemungkinan perubahan yang tidak diinginkan.
c. Manajemen risiko, dalam konteks proyek, adalah seni dan pengetahuan dalam mengidentifikasi, menganalisa, dan menjawab faktor – faktor risiko sepanjang masa proyek.

Tabel 1. Definisi manajemen risiko

Definisi Manajemen Risiko Sumber Referensi
Manajemen risiko merupakan pengenalan, pengukuran, dan perlakuan terhadap kerugian dari kemungkinan kecelakaan yang muncul Williams dan Heins, 1985

Manajemen risiko merupakan sebuah proses untuk mengidentifikasi terjadinya kerugian yang dialami oleh suatu organisasi dan memilih teknik yang paling tepat untuk menangani kejadian tersebut Redja, 2008

Manajemen risiko adalah sebuah proses formal untuk mengidentifikasi, menganalisa, dan merespon sebuah risiko secara sistematis, sepanjang jalannya proyek, untuk mendapatkan tingkatan tertinggi atau yang bias diterima, dalam hal mengeliminasi risiko atau kontrol risiko Al Bahar dan Crandall, 1990

Manajemen risiko merupakan suatu aplikasi dari manajemen umum yang mencoba untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menangani sebab dan akibat dari ketidakpastian pada sebuah organisasi Williams, Smith, Young, 1995

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tahapan dalam manajemen risiko. Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai tahapan – tahapan dalam manajemen risiko. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada Tabel 2.

Tabel 2. Tahapan manajemen risiko

Tahapan Manajemen Risiko Sumber Referensi
a. Identifikasi risiko
b. Menafsir kerugian yang dapat terjadi (menentukan probabilitas dan dampaknya)
c. Menangani risiko
d. Pengimplementasian
e. Memonitor dan mengevaluasi pengimplementasiannya
Williams dan Heins, 1985

a. Identifikasi misi
b. Menafsir risiko dan ketidakpastian
c. Mengontrol risiko
d. Membiayai risiko
e. Pengadministrasian program
Williams, Smith, Young, 1995

a. Identifikasi risiko
b. Evaluasi risiko
c. Memilih teknik manajemen risiko
d. Mengimplementasikan dan meninjau kembali keputusan yang dibuat
Trieschmann, Gustavon, Hoyt, 1995

a. Menafsir risiko
b. Menganalisa risiko (menentukan probabilitas dan konsekuensinya)
c. Menangani risiko
d. Mendokumentasikan proses manajemen risiko
Kerzner, 1995

a. Mengidentifikasi kerugian
b. Menganalisa kerugian
c. Memilih teknik pengangan yang tepat (mengontrol risiko dan membiayai risiko)
d. Mengimplementasikan dan memonitor program manajemen risiko
Redja, 2008

a. Mengidentifikasi risiko
b. Menafsir dan menganalisa risiko
c. Mengontrol risiko
Loosemore, Raftery, Reilly, Higgon, 2006

a. Identifikasi risiko
b. Analisa risiko dan proses evaluasi
c. Respon manajemen
d. Administrasi sistem
Al Bahar dan Crandall, 1990

Selanjutnya, dalam penelitian ini akan dipakai tahapan – tahapan manajemen risiko yang dikemukakan oleh Al Bahar dan Crandall (1990), dengan sedikit modifikasi, sehingga menjadi sebagai berikut :
1. Identifikasi dan Analisa Risiko
2. Respon manajemen
3. Administrasi system.

2.2.3 Identifikasi dan Analisa Risiko

Tahapan pertama dalam proses manajemen risiko adalah tahap identifikasi risiko. Identifikasi risiko merupakan suatu proses yang secara sistematis dan terus menerus dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan timbulnya risiko atau kerugian terhadap kekayaan, hutang, dan personil perusahaan. Proses identifikasi risiko ini mungkin adalah proses yang terpenting, karena dari proses inilah, semua risiko yang ada atau yang mungkin terjadi pada suatu proyek, harus diidentifikasi.
Adapun proses identifikasi harus dilakukan secara cermat dan komprehensif, sehingga tidak ada risiko yang terlewatkan atau tidak teridentifikasi. Dalam pelaksanaannya, identifikasi risiko dapat dilakukan dengan beberapa teknik, antara lain:
a. Brainstorming
b. Questionnaire
c. Industry benchmarking
d. Scenario analysis
e. Risk assessment workshop
f. Incident investigation
g. Auditing
h. Inspection
i. Checklist
j. HAZOP (Hazard and Operability Studies)
k. dan sebagainya

Adapun cara – cara pelaksanaan identifikasi risiko secara nyata dalam sebuah proyek, adalah :
1. Membuat daftar bisnis yang dapat menimbulkan kerugian.
2. Membuat checklist kerugian potensial. Dalam checklist ini dibuat daftar kerugian dan peringkat kerugian yang terjadi.
3. Membuat klasifikasi kerugian.
a. Kerugian atas kekayaan (property).
• Kekayaan langsung yang dihubungkan dengan kebutuhan untuk mengganti kekayaan yang hilang atau rusak.
• Kekayaan yang tidak langsung, misalnya penurunan permintaan, image perusahaan, dan sebagainya.
b. Kerugian atas hutang piutang, karena kerusakan kekayaan atau cideranya pribadi orang lain.
c. Kerugian atas personil perusahaan. Misalnya akibat kematian, ketidakmampuan, usia tua, pengangguran, sakit, dan sebagainya.

Dalam mengidentifikasi risiko, beberapa ahli membaginya menjadi beberapa kategori, diantaranya :

Tabel 3. Kategori risiko

Kategori Risiko Sumber Referensi
a. Risiko eksternal
b. Risiko internal
c. Risiko teknis
d. Risiko legal
Kerzner, 1995

a. Risiko yang berhubungan dengan konstruksi
b. Risiko fisik
c. Risiko kontraktual dan legal
d. Risiko pelaksanaan
e. Risiko ekonomi
f. Risiko politik dan umum
Fisk, 1997

a. Risiko finansial
b. Risiko legal
c. Risiko manajemen
d. Risiko pasar
e. Risiko politik dan kebijakan
f. Risiko teknis Shen, Wu, Ng, 2001

a. Risiko teknologi
b. Risiko manusia
c. Risiko lingkungan
d. Risiko komersial dan legal
e. Risiko manajemen
f. Risiko ekonomi dan finansial
g. Risiko partner bisnis
h. Risiko politik
Loosemore, Raftery, Reilly, Higgon, 2006

a. Risiko finansial dan ekonomi
b. Risiko desain
c. Risiko politik dan lingkungan
d. Risiko yang berhubungan dengan konstruksi
e. Risiko fisik
f. Risiko bencana alam
Al Bahar dan Crandall, 1990

Untuk kepentingan tugas akhir ini, kategori – kategori risiko yang dikemukakan oleh Al Bahar dan Crandall (1990), dimodifikasi sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kondisi yang diinginkan, yaitu dari risiko yang dipandang dari sudut pandang kontraktor dan yang sering terjadi pada proyek – proyek pemerintah. Adapun kategori risiko tersebut dimodifikasi sehingga menjadi sebagai berikut :

1. Finansial & Ekonomi. Yang termasuk dalam kategori ini misalnya fluktuasi tingkat inflasi dan suku bunga, perubahan nilai tukar, kenaikan upah pekerja, dan lain sebagainya.
2. Politik & Lingkungan. Yang termasuk dalam kategori ini misalnya perubahan dalam hukum dan peraturan, perubahan politik, perang, embargo, bencana alam, dan lain sebagainya.
3. Konstruksi
Yang termasuk dalam kategori ini misalnya kecelakaan kerja, pencurian, perubahan desain, dan sebagainya. Dari ketiga kategori risiko tersebut, proses identifikasi risiko dikembangkan menjadi beberapa jenis risiko yang didapat dari berbagai sumber, antara lain :
1. Al Bahar dan Crandall, 1990
2. Shen, Wu, Ng, 2001
3. Keppres RI no 80 tahun 2003
4. Loosemore, Raftery, Reilly, Higgon, 2006

Tabel 4. Matriks sumber identifikasi risiko

Sumber Kategori Risiko Jenis Risiko Finansial dan Ekonomi 1 2 3 4

1. Kenaikan upah pekerja
2. Kenaikan harga material
3. Persediaan dana klien
4. Keterlambatan pembayaran dari klien
5. Kemungkinan kebangkrutan partner
6. Kemungkinan kekurangan modal
7. Sanksi keterlambatan
8. Kesalahan estimasi
9. Kompetisi dengan proyek sejenis
10. Klaim dari klien
11. Fluktuasi tingkat inflasi
12. Fluktuasi suku bunga
13.Fluktuasi nilai tukar mata uang


Politik dan Lingkungan

1. Rintangan dari pemerintah
2. Kurangnya hubungan dengan departemen pemerintah
3. Perubahan kebijakan
4. Perubahan hukum, peraturan dan politik
5. Persaingan yang tidak sehat
6. Korupsi dan penyuapan
7. Pelanggaran kontrak
8. Lamanya perizinan birokrasi
9. Perang dan kekacauan
10. Embargo
11. Bencana alam
12. Peraturan lingkungan
13. Aturan polusi dan keselamatan
14. Kontaminasi terhadap lingkungan

Konstruksi

1. Perselisihan dengan industri
2. Perselisihan dengan pekerja
3. Buruknya kualitas material
4. Keterbatasan pengadaan material dan pekerja ahli
5. Pelarangan mensub-kontrakkan
6. Produktivitas pekerja dan peralatan
7. Pekerjaan yang tidak sempurna
8. Sabotase pada properti dan peralatan
9. Kebakaran / pencurian material dan peralatan
10. Kegagalan pada peralatan
11. Kondisi fisik lapangan yang tidak diketahui
12. Kecelakaan di lapangan
13. Akurasi dan kelengkapan spesifikasi teknis
14. Perubahan desain

Setelah proses identifikasi semua risiko – risiko yang mungkin terjadi pada suatu proyek dilakukan, diperlukan suatu tindak lanjut untuk menganalisa risiko – risiko tersebut. Al Bahar dan Crandall (1990) mengemukakan bahwa, yang dibutuhkan adalah menentukan signifikansi atau dampak dari risiko tersebut, melalui suatu analisa probabilitas, sebelum risiko-risiko tersebut dibawa memasuki tahapan respon manajemen.
Menurut Al Bahar dan Crandall (1990), analisa risiko didefinisikan sebagai sebuah proses yang menggabungkan ketidakpastian dalam bentuk quantitatif, menggunakan teori probabilitas, untuk mengevaluasi dampak potensial suatu risiko.
Langkah pertama untuk melakukan tahapan ini adalah pengumpulan data yang relevan terhadap risiko yang akan dianalisa. Data – data ini dapat diperoleh dari data historis perusahaan atau dari pengalaman proyek pada masa lalu. Jika data historis tersebut kurang memadai, dapat dilakukan teknik identifikasi risiko yang lain, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada bagian lain bab ini.
Setelah data yang dibutuhkan terkumpul, selanjutnya dilakukan proses evaluasi dampak dari sebuah risiko. Proses evaluasi dampak risiko dilakukan dengan mengkombinasikan antara probabilitas (sebagai bentuk quantitatif dari faktor ketidakpastian / uncertainty) dan dampak / konsekuensi dari terjadinya sebuah risiko.
Untuk melakukan proses evaluasi tersebut, dibutuhkan suatu parameter yang jelas untuk dapat mengukur dampak dari suatu risiko dengan tepat. Menurut Loosemore, Raftery, Reilly dan Higgon (2006), beberapa parameter untuk proses evaluasi risiko seperti pada Tabel 5 dan 6.

Tabel 5. Parameter probabilitas risiko

Parameter Deskripsi

Jarang terjadi Peristiwa ini hanya muncul pada keadaan yang luar biasa jarang.
Agak jarang terjadi Peristiwa ini jarang terjadi.
Mungkin terjadi Peristiwa ini kadang terjadi pada suatu waktu.
Sering terjadi Peristiwa ini pernah terjadi dan mungkin terjadi lagi.
Hampir pasti terjadi Peristiwa ini sering muncul pada berbagai keadaan.
Sumber : Loosemore, Raftery, Reilly, Higgon, (2006). Risk Management in
Projects

Tabel 6. Parameter konsekuensi risiko

Parameter Deskripsi

Tidak signifikan Tidak ada yang terluka; kerugian finansial kecil.
Kecil Pertolongan pertama; kerugian finansial medium.
Sedang Perlu perawatan medis; kerugian finansial cukup besar.
Besar Cedera parah; kerugian finansial besar.
Sangat signifikan Kematian; kerugian finansial sangat besar.
Sumber : Loosemore, Raftery, Reilly, Higgon, (2006). Risk Management in
Projects

Setelah risiko – risiko yang mungkin terjadi dievaluasi dengan menggunakan parameter – parameter probabilitas dan konsekuensi risiko diatas, selanjutnya dapat dilakukan suatu analisa untuk mengevaluasi dampak risiko secara keseluruhan, dengan menggunakan matriks evaluasi risiko.

2.2.4 Respon Manajemen

Setelah risiko – risiko yang mungkin terjadi diidentifikasi dan dianalisa, kontraktor akan mulai memformulasikan strategi penanganan risiko yang tepat. Strategi ini didasarkan kepada sifat dan dampak potensial / konsekuensi dari risiko itu sendiri. Adapun tujuan dari strategi ini adalah untuk memindahkan dampak potensial risiko sebanyak mungkin dan meningkatkan kontrol terhadap risiko.
Ada lima strategi alternatif untuk menangani risiko, yaitu :
1. Menghindari risiko
2. Mencegah risiko dan mengurangi kerugian
3. Meretensi risiko
4. Mentransfer risiko
5. Asuransi

1. Menghindari risiko

Menghindari risiko merupakan strategi yang sangat penting, strategi ini merupakan strategi yang umum digunakan untuk menangani risiko. Dengan menghindari risiko, kontraktor dapat mengetahui bahwa perusahaannya tidak akan mengalami kerugian akibat risiko yang telah ditafsir. Di sisi lain, kontraktor juga akan kehilangan sebuah peluang untuk mendapatkan keuntungan yang mungkin didapatkan dari asumsi risiko tersebut.
Contohnya : seorang kontraktor yang ingin menghindari risiko politik dan finansial berkaitan dengan proyek pada negara dengan kondisi politik yang tidak stabil, dapat menolak melakukan tender proyek pada negara tersebut. Namun demikian, apabila kontraktor tersebut menolak untuk melakukan tender, maka kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut juga ikut menghilang.

2. Mencegah risiko dan mengurangi kerugian

Alternatif strategi yang kedua adalah mencegah risiko dan mengurangi kerugian. Strategi ini secara langsung mengurangi potensi risiko kontraktor dengan 2 cara, yaitu :
1. Mengurangi kemungkinan terjadinya risiko.
2. Mengurangi dampak finansial dari risiko, apabila risiko tersebut benar
– benar terjadi.
Contohnya : pemasangan alarm atau alat anti – maling pada peralatan di
proyek, akan mengurangi kemungkinan terjadinya pencurian. Sebuah gedung yang dilengkapi dengan sprinkler system, akan mengurangi
dampak finansial, apabila gedung tersebut mengalami kebakaran.

3. Meretensi risiko

Retensi risiko telah menjadi aspek penting dari manajemen risiko ketika perusahaan menghadapi risiko proyek. Retensi risiko adalah perkiraan secara internal, baik secara utuh maupun sebagian, dari dampak finansial suatu risiko yang akan dialami oleh perusahaan. Dalam mengadopsi strategi retensi risiko ini, perlu dibedakan antara 2 jenis retensi yang berbeda.
1. Retensi risiko yang terencana (planned) adalah asumsi yang secara sadar dan sengaja dilakukan oleh kontraktor untuk mengenali atau mengidentifikasi risiko. Dengan strategi seperti itu, risiko dapat ditahan dengan berbagai cara, tergantung pada filosofi, kebutuhan khusus, dan juga kapabilitas finansial dari kontraktor itu sendiri.
2. Retensi risiko yang tidak terencana (unplanned) terjadi ketika kontraktor tidak mengenali atau mengidentifikasi kberadaan dari suatu risiko dan secara tidak sadar mengasumsi kerugian yang akan muncul.

4. Mentransfer risiko

Pada dasarnya, transfer risiko dapat dilakukan, melalui negosiasi, kapanpun kontraktor menjalani perencanaan kontraktual dengan banyak pihak seperti pemilik, subkontraktor ataupun supplier material dan peralatan. Transfer risiko bukanlah asuransi. Biasanya, transfer risiko ini dilakukan melalui syarat atau pasal – pasal dalam kontrak seperti : hold – harmless aggrement dan klausul jaminan atau penyesuaian kontrak. Karakeristik esensial dari transfer risiko ini adalah dampak dari suatu risiko, apabila risiko tersebut benar – benar terjadi, ditanggung bersama atau ditanggung secara utuh oleh pihak lain selain kontraktor.
Contohnya : penyesuaian pada harga penawaran, dimana kompensasi ekstra akan diberikan kepada kontraktor apabila terjadi perbedaan kondisi tanah pada suatu proyek.

5. Asuransi

Asuransi menjadi bagian penting dari program manajemen risiko, baik untuk sebuah organisasi ataupun untuk individu. Asuransi juga termasuk di dalam strategi transfer risiko, dimana pihak asuransi setuju untuk menerima beban finansial yang muncul dari adanya kerugian. Secara formal, asuransi dapat didefinisikan sebagai kontrak persetujuan antara 2 pihak yang terkait yaitu : pengasuransi (insured) dan pihak asuransi (insurer). Dengan adanya persetujuan tersebut, pihak asuransi (insurer) setuju untuk mengganti rugi kerugian yang terjadi (seperti yang tercantum dalam kontrak) dengan balasan, pengasuransi (insured) harus membayar sejumlah premi tiap periodenya.

2.2.5 Administrasi sistem

Administrasi sistem adalah tahapan terakhir dari program manajemen risiko. Manajer risiko harus mengandalkan kemampuan manajerialnya untuk mengkoordinasi, mengarahkan, mengorganisasi, memotivasi, memfasilitasi dan menjalankan organisasi menuju rencana penanganan risiko yang rasional dan terintegrasi. Menurut William, Smith, Young (1995), ada 5 hal manajerial penting yang dihadapi oleh seorang manajer risiko, yaitu :
1. Tantangan untuk menyusun prosedur dan kebijakan manajemen risiko.
2. Pengkomunikasian risiko, baik secara organisasi maupun personal.
3. Manajemen kontrak dan kontrak portfolio.
4. Pengawasan klaim.
5. Proses mengkaji ulang, memonitor, dan mengevaluasi program
manajemen risiko.

2.3 Teknik Pendugaan/Peramalan

Tujuan dari peramalan ekonomi adalah untuk mengurangi resiko atau ketidak pastian yang dihadapi suatu perusahaan dalam pengambilan keputusan operasional jangka pendeknya dan dalam merencanakan pertumbuhan jangka panjangnya. Teknik peramalan bervariasi dari yang sederhana dan tidak mahal hingga yang canggih tetapi mahal. Dengan mempertimbangkan semua keuntungan dan batasan dari berbagai macam teknik ramalan tersebut, manajer dapat memilih metode atau kombinasi dari metode yang paling cocok dengan perusahaannya. Peramalan kualitatif dalam didasari oleh survei terhadap rencana para eksekutif bisnis untuk rencana pengeluaran pembangunan dan peralatan, perubahan inventori, dan harapan penjualan, serta survei terhadap rencana pengeluaran konsumen. Ramalan penjualan dapat didasari oleh jajak pendapat terhadap eksekutif perusahaan, tenaga penjual, dan konsumen perusahaan biasanya meminta pandangan dari pejabat luar negeri atau orang-orang bisnis.
Salah satu metode peramalan yang paling sering digunakan adalah analisis deret waktu. Data deret waktu biasanya berfluktuasi karena adanya tren sekuler, fluktuasi siklis, variasi musiman, dan pengaruh acak atau tak beraturan. Bentuk yang paling sederhana dari analisis deret waktu adalah proyeksi tren. Suatu tren yang linear mengasumsikan perubahan absolut yang konstan dalam jumlah tertentu setiap periodenya. Kadang eksponensial (menunjukan persentasi perubahan yang konstan setiap periodenya) lebih cocok dengan data yang ada dengan memperhatikan variasi musiman, kita dapat meningkatkan ramalan tren secara lebih signifikan.
Peramalan secara meningkat dapat menggunakan metode ekonometrik. Model ini bertujuan menerangkan hubungan yang akan diramal dan penting untuk menentukan kebijakan yang optimal. Model peramalan ekonometrik sering menggabungkan teknik peramalan yang lain dan berkisar antara model persamaan tunggal dari penjualan perusahaan hingga sesuatu yang lebih besar, model persamaan makro berganda tentang keseluruhan perekonomian. Ramalan dengan model persamaan tunggal dapat melibatkan pensubstitusian ke dalam persamaan permintaan, nilai-nilai variabel penjelas atau bebas hasil prediksi untuk periode yang akan diramalkan dan memecahkan nilai ramalan dari variabel terikat. Dalam model persamaan berganda, nilai estimasi dari variabel eksogen (yang ditentukan di luar sistem) harus di substitusikan ke dalam model yang diestimasi untuk menghasilkan ramalan bagi variabel endogen.
Perusahaan dapat juga meramal penjualan dengan menggunakan tabel input output. Tabel input output menguji ketergantungan diantara berbagai industri dan sektor dalam perekonomian. Hal tersebut menunjukan penggunaan output setiap industri dan input industri lainnya dan untuk konsumsi akhir, dengan demikian kita dapat menggunakannya untuk meramal. Peramalan input output sekarang sudah tidak populer dan tidak digunakan lagi oleh perusahaan saat ini.


BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Ekonomi manajerial memberikan teori dan metodologi ekonomi yang dibutuhkan oleh para eksekutif dalam pengambilan keputusan usaha. Dengan memanfatkan konsep-konsep dan teknik-teknik yang biasa digunakan dalam teori ekonomi dan teori pengambilan keputusan. Topik-topik yang dibahas antara lain mencakup : Optimasi ekonomi, analisis resiko, teori dan peramalan permintaan, analisis fungsi produksi, teori dan analisis biaya, analisis produk dan struktur pasar, analisis kebijakan harga, peraturan pemerintah dalam ekonomi dan perencanaan investasi

a. Teknik Optimasi

Manusia terlahir sebagai mahluk yang tak pernah puas. Manusia memiliki sejumlah besar kebutuhan dan lebih banyak lagi keinginan. Disisi lain, sumber daya ekonomi sebagai pemuas kebutuhan dan keinginan manusia relatif langka. Dua hal ini memberikan latar belakang yang kontradiktif dan mengharuskan manusia memilih. Maka manusia selaku homoekonomicus akan senantiasa berupaya menetapkan pilihan yang terbaik sebagai solusi optimal yang dapat dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan yang nyaris tanpa batas itu. Lalu, apa dan bagaimanakah alternatif pilihan yang optimal itu? Apakah konsep maksimalisasi sama dengan optimalisasi?. Dari aspek Manajerial, pilihan yang optimal merupakan solusi yang efektif dan efisien. Secara harpiah, kata efektif dapat dipadankan dengan kata berdaya guna, sedangkan efisien lebih bersesuaian makna dengan kata berhasil guna. Pilihan yang efektif merujuk pada alternatif proses produksi untuk mencapai output maksimal pada level penggunaan input yang sudah ditetapkan besarannya, sementara pilihan yang efisien merujuk kepada alternatif proses produk untuk mencapai besaran out put tertentu dengan penggunaan input minimal. Dari uraian ini, dapat disimpulkan bahwa optimalisasi mencakup terminologi maksimalisasi output dan minimalisasi input atau biaya. Pemahaman atas solusi optimal ini dapat diterapkan baik pada kajian tentang perilaku produksi maupun prilaku konsumsi.


b. Teknik Analisis Resiko

Risiko adalah hal yang tidak akan pernah dapat dihindari pada suatu kegiatan / aktivitas yang idlakukan manusia, termasuk aktivitas proyek pembangunan dan proyek konstyruksi. Karena dalam setiap kegiatan, seperti kegiatan konstruksi, pasti ada berbagai ketidakpastian (uncertainty). Faktor ketidakpastian inilah yang akhirnya menyebabkan timbulnya risiko pada suatu kegiatan. Para ahli mendefinisikan risiko sebagai berikut :
1. Risiko adalah suatu variasi dari hasil – hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu pada kondisi tertentu (William & Heins, 1985).
2. Risiko adalah sebuah potensi variasi sebuah hasil (William, Smith, Young, 1995).
3. Risiko adalah kombinasi probabilita suatu kejadian dengan konsekuensi atau akibatnya (Siahaan, 2007).

c. Teknik Pendugaan/Peramalan

Tujuan dari peramalan ekonomi adalah untuk mengurangi resiko atau ketidak pastian yang dihadapi suatu perusahaan dalam pengambilan keputusan operasional jangka pendeknya dan dalam merencanakan pertumbuhan jangka panjangnya. Teknik peramalan bervariasi dari yang sederhana dan tidak mahal hingga yang canggih tetapi mahal. Dengan mempertimbangkan semua keuntungan dan batasan dari berbagai macam teknik ramalan tersebut, manajer dapat memilih metode atau kombinasi dari metode yang paling cocok dengan perusahaannya. Peramalan kualitatif dalam didasari oleh survei terhadap rencana para eksekutif bisnis untuk rencana pengeluaran pembangunan dan peralatan, perubahan inventori, dan harapan penjualan, serta survei terhadap rencana pengeluaran konsumen. Ramalan penjualan dapat didasari oleh jajak pendapat terhadap eksekutif perusahaan, tenaga penjual, dan konsumen perusahaan biasanya meminta pandangan dari pejabat luar negeri atau orang-orang bisnis.
19 April 2011

Membuat Jurnal Karangan ilmiah

A. Pengertian Jurnal Ilmiah


Jurnal adalah terbitan berkala yang berbentuk pamflet berseri berisi bahan yang sangat diminati orang saat diterbitkan . Bila dikaitkan dengan kata ilmiah di belakang kata jurnal dapat terbitan berarti berkala yang berbentuk pamflet yang berisi bahan ilmiah yang sangat diminati orang saat diterbitkan. (Buku Pegangan Gaya Penulisan, penyunting dan penerbitan Karya Ilmiah Pegangan Gaya Penulisan, Penyunting dan Penerbitan Karya Ilmiah Indonesia, karya Mien A. Rifai, Gajah Mada Uneversity, 1995, h.57-95).


B. Macam Dan Jenis Jurnal


Ada beberapa jenis penerbitan berkala, selain jurnal , yaitu Majalah, Bulletin, Warkat Warta.
Majalah adalah terbitan berkala yang bukan harian, setiap keluar diberi halaman terpisah, biasanya diidentifikasi dengan tanggal dan bukan nomor berseri.

Bulletin adalah berkala resmi yang dikeluarkan lembaga atau organisasi profesi ilmiah serta memuat berita, hasil dan laporan kegiatan dalam satu bidang.

Warkat Warta, adalah terbitan pendek berisi berita, termasuk kemejuan keilmuan yang berisi catatan singkat yang mengutarakan materi secara umum dan tidak mendalam. (lihat Mien A. Rifai h.57-59).


Selain itu, dari sisi teknis isi ada tiga macam berkala ilmiah yaitu pertama majalah teknis ilmiah, kedua berkala semi ilmiah dan ketiga berkala sekunder.

Majalah teknis ilmiah merupakan majalah yang memuat hasil dan temuan baru penelitian. Berkala ini biasanya sebagai sarana untuk komonikasi para pakar yang terspesialisasi.

Berkala semi ilmiah, yaitu berkala yang memuat tulisan teknis dengan cakupan yang bersifat siklopedia dan ditujukan bagi mereka yang bukan ahli atau spesialis dalam bidang yang dimaksud.

Berkala sekunder berisi abstrak atau ringkasan majalah primer yang sering disebut pula berkala penyari (abstracting Jurnal).

Selain itu, untuk keperluan pendidikan ada pula yang disebut berkala tinjauan yang memuat berbagai artikel ilmiah sejenis yang terbit beberapa tahun terakhir untuk memberikan gambaran kemejuan menyeluruh suatu topic (lihat Mien A. Rifai, h.59).
Berdasarkan pengertian, macam dan jenis tersebut diatas, di dalam pedoman ini dim aksudkan dengan jurnal ilmiah adalah terbitan berkala yang berisi kajian-kajian ilmiah yang spesifik dan dalam bidang tertentu.

C. Jurnal Ilmiah Yang Dinilai

Jurnal ilmiah yang diajukan untuk memperoleh Akreditasi, yaitu jurnal yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1 Jurnal yang telah terbit minimal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung mundur mulai tanggal terakreditasi.
2 Frekwensi penerbitan jurnal ilmiah minimal dua kali dalam satu tahun secara teratur. Bagi jurnal yang hanya sekali terbit dalam mengajukan akreditasi, harus mengajukan alasan-alasannya.
3 Jumlah tiras setiap kali penerbitan minimal 300 eksemplar.
4 Diterbitkan oleh Pengurus Perguruan Tinggi dibawah naungan Depdiknas, Himpunan Profesi dan Intansi Terkait. Lihat Pedoman Pengajuan Usaha Akreditasi Jurnal Ilmiah Rumawi III (terlampir).

D. Beberapa ketentuan dalam penerbitan Berkala Ilmiah

Untuk penerbitan ; berkala ilmiah diperlukan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Semua terbitan berkala harus mempunyai ukuran yang sama dan tetap setiap kali terbit.
2. Keseragaman tipografi harus dipertahankan dari artikel ke artikel dalam satu terbitan yang sama.
3. Apabila dalam satu terbitan berkala digabung dan jika tidak ada judul yang dapat digunakan harus dinyatakan sebagai terbitan berkala baru.
4. Apabila suatu terbitan berkala dipecah menjadi dua terbitan atau lebih judul asli terbitan tidak dipertahankan, penomoran terbitan berkala baru harus dimulai dari volume
5 Semua perubahan pada nomor 3 dan 4 diatas , begitu juga dengan perubahan judul atau frekwensi harus disebutkan dengan jelas dalam beberapa terbitan sebelumnya, mendahului perubahan yang akan dibuat. (Sistimatika Penyajian Terbitan Berkala Sesuai Standar Nasional dan internasional, LIPI,1999, h.5-6).
Disamping ada dua elemen dalam terbitan berkala, yaitu elemen utama dengan elemen tambahan. Elemen utama mencakup halaman sampul, halaman judul, dafta isi dan halaman teks. Adapun elemen tambahan terdiri atas lembar abstrak, halaman indeks, dan daftar isi kumulatif (lihat LIPI h.5).

E. Bobot Penilaian Jurnal Ilmiah

Penilaian terhadap bobot jurnal Karya ilmiah, didasarkan pada beberapa kriteria dan pembobotan komponen-komponen dengan skor tertinggi masing-masing, yaitu :
Nama berskala skor tetinggi(5), Kelembagaan penerbit (5), Penyunting (30), Kemantapan penampilan (10), Gaya penulisan (10), Substansi (25), Keberkalaan (12), dan Kewajiban pasca terbit (3).

Dari kreteria tersebut, bobot yang paling tinggi mendapatkan skernya adalah pada criteria Penyunting (30) dan Substansi (25). Dua criteria itulah yang sangat dominant, disamping criteria lainnya untuk menentukan sebuah jurnal ilmiah dapat memenuhi kwalifikasi sebagai jurnal yang berkwalitas dan mendapat akreditasi dari Komosi Pengembangan Penerbitan Ilmiah.

F. Jurnal Ilmiah untuk Penulis Lintas Perguruan Tinggi

Jurnal ilmiah yang diterbitkan dilingkungan PTAI memiliki banyak variasi yang berdasarkan pada pembidangan ilmu agama Islam, seperti pembidangan ilmu syari’ ah, ilmu tarbiyah dan sebagainya. Penerbitan berkala di PTAI stessingnya pada pembidangan ilmu yang relevan dalam kerangka mengembangkan 8 bidang disiplin ilmu yang ada . Dalam pada itu, jurnal ilmiah terakreditasi di lingkungan PTAI pada dasarnya terbuka untuik setiap kontributor (dosen dan peneliti) dari luar PT atau lembaga penerbitan jurnal ilmiah tersebut untuk mengirimkan hasil-hasil karyanya yang sesuai dengan bidang atau keahlianya dalam bidang dalam mengembangkan 8 bidang disiplin ilmu yang ada.Deangan demikian tidak terjadi suatu jurnal ilmiah ditulis sendiri, diterbitkan sendiri, dibaca atau dinikmati sendiri.

G. Klasifikasi Jurnal Terakreditasi dan Kompone-komponen yang Dinilai

Jurnal ilmiah berkala yang dinilai oleh Komisi Pengembengan Penerbitan Ilmiah diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu terakreditasi dengan nialai A atau dengan angka (80-100), terakreditasi dengan angka B atau dengan angka (70-79), dan terakreditasi dengan nilai C atau denfan angka (60-69). Jurnal ilmiah telah mendapatkan akreditasi, masa berlakunya selama 3 tahun.

H. Jurnal Ilmiah Terakreditasi di Lingkungan PTAI

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, No. 69/DIKTI/-Kep/2000, jurnal ilmiah dilingkungan PTAI dan telah lolos mendapatkan akreditasi tahun 2000 sebanyak 9 jurnal dan tahun 2001 menyusul 2 jurnal sebagai berikut:

No

Nama Jurnal

Penerbit

Akreditasi

1

Studia Islamika

IAIN Jakarta

A

2

Al- Jami’ ah

IAIN Yogyakarta

B

3

Khazanah

Fak. Tarbiyah IAIN Banjarmasin

C

4

At- Ta’ lim

Fak. Tarbiyah IAIN Padang

C

5

Teologia

Fak. Ushuld. IAIN Semarang

C

6

Lektur

STAIN Cirebon

C

7

Madania

STAIN Bengkulu

C

8

Ta’ dib

STAIN Batusangkar

C

9

Al- Qalam

STAIN Serang

C

10

Mimbar

STAIN Jakarta

C

11

Refleksi

Fak. Ushuld.IAIN Jakarta

C



I. Mekanisme Perjuangan Usulan Akreditasi Jurnal

Ada beberapa panduan dan formulir yang telah disiapkan oleh Ditbinlitabmas Ditjen Dikti Untuk pengusulan sebuah Jurnal yang akan di akreditasi :
1. Pedoman Pengajuan Usulan Akraditasi Jurnal Ilmiah.
Pedoman ini berisi Ketentuan-ketentuan umum yang harus dipenuhi bagi sebuah jurnal untuk diusulkan sebagai jurnal terakreditasi.
2. Format Isian Pengajuan Usulan Akreditasi Jurnal Ilmiah ( Lampiran 1 ).
3. Formulir Isian Penilaian Akreditasi Jurnal (Lampiran 2).
4. Instrumen Evaluasi untuk Akreditasi Berkala Ilmiah.
Insterumen ini berisi norma-norma dan skor untuk setiap aspek yang akan diberi nilai (Lampiran 3).



Contoh Jurnal karangan ilmiah : http://www.ditpertais.net/regulasi/jurnal/jur13.htm

16 April 2011

Makalah Penggadaian Dalam Ekonomi Islam

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Adanya pembangunan ekonomi yang berkesinambungan, para pelaku ekonomi baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum memerlukan dana yang besar. Seiring dengan kegiatan ekonomi tersebut, kebutuhaan akan pendanaan pun akan semakin meningkat. Kebutuhan pendanaan tersebut sebagian besar dapat dipenuhi melalui kegiatan pinjam meminjam.
Kegiatan pinjam meminjam ini dilakukan oleh perseorangan atau badan hokum dengan suatu lembaga, baik lembaga informal maupun formal. Indonesia yang sebagian masyarakatnya masih berada di garis kemiskinan cenderung memilih melakukan kegiatan pinjam meminjam kepada lembaga informal seperti misalnya rentenir. Kecenderungan ini dilakukan karena mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan waktu yang relatif singkat. Namun di balik kemudahan tersebut, rentenir atau sejenisnya menekan masyarakat dengan tingginya bunga.

Jika masyarakat mau melihat keadaan lembaga formal yang dapat dipergunakan untuk melakukan pinjam meminjam, mungkin masyarakat akan cenderung memilih lembaga formal tersebut untuk memenuhi kebutuhan dananya. Lembaga formal tersebut dibagi menjadi dua yaitu lembaga bank dan lembaga nonbank. Saat ini, masih terdapat kesan pada masyarakat bahwa mrminjam ke bank adalah suatu hal yang lebih membanggakan dibandingkan dengan lembaga formal lain, padahal dalam prosesnya memerlukan waktu yang relatif lama dengan persyaratan yang cukup rumit. Padahal, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan suatu perusahaan umum (perum) yang melakukan kegiatan pegadaian yaitu Perum Pegadaian yang menawarkan akses yang lebih mudah, proses yang jauh lebih singkat dan persyaratan yang relatif sederhana dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana.

Namun ternyata tidak hanya sampai di situ fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah penganut agama Islam, maka Perum Pegadaian meluncurkan sebuah produk gadai yang berbasiskan prinsip-prinsip syariah sehingga masyarakat mendapat beberapa keuntungan yaitu cepat, praktis dan menentramkan. Cepat karena hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk prosesnya, praktis karena persyaratannya mudah, jangka waktu fleksibel dan terdapat kemudahan lain, serta menentramkan karena sumber dana berasal dari sumber yang sesuai dengan syariah begitu pun dengan proses gadai yang diberlakukan. Produk yang dimaksud di atas adalah produk Gadai Syariah.

Namun, pertanyaan yang kini muncul adalah sejauh mana kesinambungan antara teori dan prinsip-prinsip syariah mengenai gadai syariah dengan aplikasi yang diterapkan oleh Perum Pegadaian? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu dianalisis dengan cara membandingkan antara teori dan aplikasi di dunia ril.

Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Mengetahui teori dan prinsip syariah dari gadai syariah.
2. Mengetahui bagaimana aplikasi gadai syariah yang diterapkan oleh Perum
Pegadaian.
3. Mengetahui sejauh mana kesinambungan antara teori dan prinsip-prinsip syariah mengenai gadai syariah dengan aplikasi yang diterapkan oleh Perum Pegadaian.
Manfaat
Penulisan makalah ini diharapkan dapat mendatangkan manfaat bagi berbagai
pihak :
1.Perusahaan sebagai masukan untuk mengembangkan atau memperbaiki usahanya.
2.Masyarakat sebagai salah satu sumber informasi mengenai alternatif sumber pendanaan syariah.
3. Peneliti sebagai referensi untuk melakukan penelitian selanjutnya

TINJAUAN PUSTAKA

Gadai (Rahn) dalam Islam
Pengertian Gadai
Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan denganrahn dan dapat juga dinamaial- habsu (Pasaribu, 1996). Secara etimologis, pengertianrahn adalah tetap dan lama, sedangkanal- habsu berarti penahanan terhadap suatu barang tersebut (Syafei, 1987). Sedangkan menurut Sabiq (1987),rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian (manfaat) barangnya itu. Adapun pengertianrahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam Kitabal-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari orang yang berpiutang. Sedangkan Imam Abu Zakaria al-Anshary dalam kitabnya Fathul Wahab mendefinisikanrahn sebagai menjadikan benda yang bersifat harta benda itu bila utang tidak dibayar (Sudarsono, 2003).

Sedangkan menurut UU Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Dasar Hukum Gadai
Dasar hukum gadai menurut Islam adalah Al-Qur’an, sunnah dan ijtihad. Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar hukum perjanjian gadai adalah QS. Al-Baqarah ayat 282 dan 283 yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklahh kamu menuliskannya..” dan “Jika kamu dalam perjalanan sedang kau tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian

menuliskannya..” dan “Jika kamu dalam perjalanan sedang kau tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikkan amanatnya (hutangnya)…”.

Terdapat beberapa hadits Nabi yang menggambarkan bahwa Nabi melakukan proses gadai, salah satunya adalah hadits HR Bukhari dan Muslim yang isinya : Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makan dari seorang Yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. Sedangkan menurut ijtihad, terdapat perbedaan yaitu Jumhur ulama berpendapat bahwa gadai disyariatkan pada waktu tidak bepergian, namun Adh-Dhahak dan penganut madzhab Az-Zahiri berpendapat bahwar ahn tidak disyariatkan kecuali pada waktu bepergian.

Rukun dan Syarat Sahnya Perjanjian Gadai serta Hak dan Kewajiban
Penerima dan Pemberi Gadai
Di dalam bukunya Fiqh Islam (1988), Mohammad Anwar menyebutkan rukun dan syarat sahnya perjanjian gadai adalah sebagai berikut :
1. Ijab qabul (sighot)
2. Orang yang bertransaksi (Aqid), terdiri dari rahin (pemberi gadai) dan murthahin (penerima gadai)
3.Adanya barang yang digadaikan (Marhun)
4.Utang (Marhun bih)
Sedangkan syarat sah perjanjian gadai adalah :
1. Shigat
2. Orang yang berakal
3. Barang yang dijadikan pinjaman
4. Utang (marhun bih)

Hak penerima gadai adalah sebagai berikut :
1. Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo,
murtahin berhak untuk menjual marhun
2. Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan
penggantian biaya yang dikeluarkan.
3. Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi.

Kewajiban dari penerima gadai adalah :
1. Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka marhun harus bertanggung jawab.
2. Tidak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi.
3. Sebelum diadakan pelelangan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahin.

Hak dari pemberi gadai adalah :
1. Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang diserahkan kepada murtahin.
2. Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi ataas marhun.
3. Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun.
4. Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin
berhak untuk meminta marhunnya kembali.
Kewajiban dari pemberi gadai adalah :
1. Melunasi penjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
2. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi
pinjamannya, maka harus merelakan penjualan atas marhun pemiliknya.
2.1.4. Akad Perjanjian Transaksi Gadai

a) Qard al- Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (marhun) kepada pegadaian (murtahin)
Ketentuannya:
- Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang
elektronik, dan lain sebagainya.
- Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya
diperkenankan untuk mengenakan biaya administrsi kepada rahin.
b) Mudharabah
Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
Ketentuannya:
- Barang gadai dapat berupa barang barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti : emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, dan lain-lain. - Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun
c) Ba’i Muqayyadah
Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diingginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin aupun murtahin.
d) Ijarah
Objek dari akad ini pertukaran manfaat tertentu.bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.
Pemanfaatan Barang Gadaian dan Berakhirnya AkadRahn
Mayoritas ulama membolehkan pegadaian memanfaatkan barang yang digadaikannya selama mendapat izin dari murtahin selain itu pengadai harus menjamin barang tersebut selamat dan utuh.
Dari Abu Hurairah r.a bahsawanya Rasulullah saw berkata: “Barang yang di gadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah bila ada kerugian atau biaya” (HR Syafi’i dan Daruqutni). Sedangkan sebagian ulama lainnya, selain mazhab Hambali, berpendapat bahwa murtahin (penerima gadai) tidak boleh mempergunakan barang rahn.

Akadrahn berakhir bila telah terjadi hal-hal seperti disebutkan di bawah ini:

1.Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya.
2.Rahin membayar hutangnya.
3.Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh
murtahin.
4.Pembatalan oleh murtahin meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin.
5.Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin.
6.Memanfaatkan barangrahn dengan barang penyewaan, hibah atau shadaqah baik dari pihak rahin maupun murtahin.

Kegiatan Pelelangan:
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Sebelum dilakukan pelelangan, harus ada pemberitahuan pada lima hari sebelum tanggal penjualan. Ketentuan dari pelelangan ini adalah :

1.Untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2 % untuk pembeli.
2.Pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas.
3.Biaya penjualan sebesar 1 % dari hasil penjualan, biaya pinjaman empat bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah.
4.Sisa kelebihan yang tidak diambil selama satu tahun akan diserahkan ke baitul maal.

Persamaan dan Perbedaan antaraRah n dan Gadai

Terdapat beberapa persamaan antaraRahn dan gadai yaitu hak gadai berlaku atas pinjaman uang, adanya anggaran (barang jaminan) sebagai jaminan hutang, tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan, biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai, dan apabila batas waktu pinjaman uang telah habis,barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
Sedangkan beberapa perbedaan antara gadai danrahn adalah :
1.Rahn dilakukan secara sukarela tanpa mencari keuntungan, gadai dilakukan dengan prinsip tolong menolong tetapi juga menarik keuntungan dengan menarik bunga.
2.Hakrahn berlaku pada seluruh harta (benda bergerak dan benda tidak bergerak).
3.Rahn menurut hukum Islam dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga, sedangkan gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga (Perum Pegadaian)
Pegadaian Syariah di Indonesia
Lembaga yang menyelenggarakan pegadaian syariah di Indonesia adalah Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Adapun sejarah dari Perum Pegadaian adalah sebagai berikut. Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang.
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Untuk menjadi lembaga keuangan yang terbaik di mata masyarakat, maka Perum Pegadaian terus meluncurkan produk-produk jasa keuangan termasuk salah satunya adalah pegadaian pola syariah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pegadaian syariah ini mulai dioperasikan di Indonesia mulai Januari 2003. Secara umum, perkembangan pegadaian syariah cukup baik. Perkembangan Pegadaian Syariah sampai akhir Februari 2009, jumlah pembiayaan mencapai 1, 6 triliun Rupiah dengan nasabah 600 ribu orang. Jumlah kantor cabang Pegadaian Syariah ini berjumlah 120 unit yang berarti masih 4 % dari jumlah Pegadaian Konvensional yang ada di Indonesia (Harian Republika dalam Wakhyudin, 2009).
Pegadaian Syariah sebagai lembaga yang dimiliki pemerintah tentunya memiliki kekurangan dan kelebihan dibandingkan dengan bank. Menurut Endang (1993) dan Muhammad (1997) kelebihan-kelebihan Pegadaian Syariah dibandingkan
dengan bank adalah :

1. Persyaratan yang sangat sederhana, sehingga memudahkan konsumen dalam memenuhinya.
2. Prosedur yang sangat sederhana, sehingga memungkinkan konsumen memperoleh dana dalam waktu 15 menit saja.
3. Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan, angsuran ringan tidak ditentukan jumlahnya dan dapat diangsur sesuai kemampuan dengan jangka waktu 120 hari.
4. Cukup dipungut biaya administrasi dan biaya ijarah.
5. Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan tujuan penggunaan uang tersebut, sehingga konsumen dapat memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan apa saja.
6.Dapat dilunasi sewaktu-waktu, maupun diperpanjang dengan membayar biaya administrasi dan biaya ijarahnya.
7. MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai operasionalisasi Pegadaian Syariah.

Sedangkan kekurangan dari Pegadaian Syariah dibandingkan dengan bank
adalah sebagai berikut :

1. Harus ada jaminan barang bergerak yang mempunyai nilai.
2. Barang bergerak yang dijadikan jaminan harus diserahkan kepada Perum Pegadaian,
sehingga konsumen tidak dapat memanfaatkan barang tersebut selama berada di Perum Pegadaian.
3. Jumlah kredit gadai masih terbatas untuk jenis emas dan berlian pada kota- kota besar, padahal di kota besar angka kemiskinan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan di kota kecil.
4. Belum semua masyarakat memahami mengenai sistem dari gadai syariah.
5. Belum memiliki visi misi karena masih menyatu dengan perusahaan induknya

PEMBAHASAN

Implementasi Gadai Syariah di Perum Pegadaian

Gadai syariah di Perum Pegadaian Syariah diimplementasikan dengan adanya fasilitasr ahn, yaitu produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan ijarah (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan). Prinsip-prinsip syariah yang diberlakukan pada produk gadai syariah di Perum Pegadaian adalah tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil.
Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan. Cepat, karena hanya 15 menit kebutuhan dana akan terpenuhi. Praktis, karena tidak perlu membuka rekening ataupun prosedur lain yang memberatkan. Konsumen cukup membawa barang-barang berharga milik pribadi, saat itu juga konsumen akan mendapatkan dana yang dibutuhkan dengan jangka waktu hingga 120 hari dan dapat dilunasi sewaktu-waktu. Jika masa jatuh tempo tiba dan konsumen masih memerlukan dana pinjaman tersebut, maka pinjaman dapat diperpanjang hanya dengan membayar sewa simpan dan pemeliharaan serta biaya administrasi. Sedangkan menentramkan, karena sumber dana Pegadaian Syariah berasal dari sumber yang sesuai dengan syariah, proses gadai berlandaskan prinsip syariah, serta didukung oleh petugas-petugas dan outlet dengan nuansa Islami sehingga lebih syar'i dan menetramkan.
Dalam prinsip syariah, pengoperasian gadai syariah menggunakan metode mudharabah atau prinsip bagi hasil. Namun, pada aplikasinya, Perum pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI) karena nasabah dalam mempergunakan dana mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, sehingga metode mudharabah tidakfeas ible untuk diterapkan pada Perum Pegadaian.
Landasan dalam operasionalisasi gadai syariah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk
rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ketentuan Umum :
1. Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5. Penjualan marhun
a. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
b. Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
Dari landasan syariah yang telah dibahas pada bagian sebelumnya, adapun mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : melalui akadrahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai penarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1.Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2.Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3.Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4. Jumlah maksimum danarahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5. Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi, biaya penyimpanan, biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengancopy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad
dengan kesepakatan :

1. Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum
empat bulan.
2. Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- (sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3. Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan, mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi, atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
Selain aspek operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagaifundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.
Dari uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik
transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu :
1. Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2. Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifataces s oir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan

PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan dengan mengulas mengenai teori gadai syariah yang berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam dengan membandingkannya dengan operasionalisasi gadai syariah yang telah dipraktekkan pada Perum Pegadaian di Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa operasionalisasi gadai syariah yang diterapkan, secara umum, telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, ada beberapa hal, seperti prinsip mudharabah yang belum dapat dipraktekkan secara sempurna karena kebutuhan masyarakat akan dana tersebut belum dapat dikontrol oleh pihak Perum Pegadaian, sehingga kita tidak dapat memastikan apakah dana yang berasal dari transaksi gadai syariah tersebut digunakan untuk sesuatu yang sesuai dengan syariah atau tidak.
Saran
Walaupun sesuai dengan ajaran agama Islam, yaitu agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, dan juga dirasa lebih menguntungkan, adanya fasilitas gadai syariah ini belum bisa dinikmati oleh masyarakat secara luas karena kurangnya publikasi dan pembelajaran kepada publik mengenai gadai syariah dari Perum Pegadaian. Oleh karena itu, dibutuhkan publikasi, promosi dan pengenalan kepada masyarakat luas mengenai konsep gadai syariah yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian ini. Diharapkan ke depannya, operasionalisasi dari gadai syariah ini dapat dilakukan berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islami dengan menyeluruh, terutama pada akad utama gadai syariah, yaitu akad mudharabah.

DAFTAR PUSTAKA

  • Anshori, Abdul Ghofur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah
  • Mada University Press.Gadai Syariah : Konsep dan Operasionalnya di Indonesia.
  • http://one.indoskripsi.com/skripsi-tugas-kuliah-makalah/ekonomi-islam/gadai-syariah-konsep-dan-operasionalnya-di-indonesia. [9 Januari 2010]
  • Pegadaian. http://id.wikipedia.org/wiki/Pegadaian. [9 Januari 2010]
  • Pegadaian Syariah.http://w w w .pegadaian. co.id/p.kc a.php?uid. [9 Januari 2010]
  • Perum Pegadaian.http://w w w .pegadaian. co.id. [9 Januari 2010]
  • http://hendrakholid.net/blog/2009/05/makalah-pegadaian-syariah/. [9 Januari 2010]
  • Rais, Sasli dan Wakhyudin.2007. Pengembangan Penggadaian Syariah di indonesia

Kategory

Blog Archive

Teman